03
Jun
Saat ini makin sering kita mendengar kasus kebocoran data pribadi masyarakat yang diedarkan dan diperjualbelikan di internet. Terbaru adalah data pribadi peserta BPJS Kesehatan. Melihat kecenderungan tersebut, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo Bambang Gunawan MSi mengingatkan perlunya bagi Indonesia untuk segera memiliki Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Alasannya, regulasi perlindungan data pribadi lewat Peraturan Menkominfo saja sudah tidak cukup karena hacker kini makin terasah keterampilannya membobol server. Bambang menjelaskan, draft UU PDP saat ini rancangannya sudah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi, Bambanh juga mengingatkan agar…